Sidang kasus sangkaan pemerasan yang sudah dilakukan Nikita Mirzani dan pendampingnya, Ismail Marzuki, pada Reza Gladys diadakan ini hari, Selasa (24/6). Nikita datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan kenakan rompi tahanan warna merah dan borgol pada tangan, Nikita datang di PN Jaksel sekitaran jam 10.10 WIB. Ke mass media, Nikita akui siap dengar tuduhan kasusnya yang hendak dibacakan JPU ini hari.
“Siap donk (dengan sidang ini hari). (Masalah tuduhan) kelak kalian dengar sendiri, ya, dakwaannya,” tutur Nikita Mirzani ke reporter di PN Jaksel, Selasa (24/6).
Saat disentil masalah pertemuannya kelak dengan Reza Gladys di persidangan, Nikita akui sudah menunggu peristiwa tersebut. Nikita bahkan juga melawan Reza untuk kenakan semua harta dan benda yang ia punyai ke persidangan kelak.
“Sang Reza ratu flexing, ya, gunakanlah harta bendamu kelak di persidangan ya,” ungkapkan Nikita Mirzani.
Namun Nikita belum juga ingin memaparkan apa yang hendak dia berikan ke Reza kelak di persidangan.
“Oh, tentu donk, kelak kan ia akan bertemu sama saya, oh kelak rahasia,” kata Nikita Mirzani.
Berdasar informasi yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah dilimpahkan pada Selasa 17 Juni.
Untuk persidangan Nikita dan Mail, kejaksaan keseluruhan menunjuk 5 orang menjadi team Beskal Penuntut Umum (JPU). Mereka yaitu Refina Donna Sichombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.
Diketahui awalnya, Dokter Reza Gladys memberikan laporan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Lewat laporan yang dibikin semenjak 3 Desember 2024 itu, Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menjelaskan client-nya memberikan laporan Nikita berkaitan sangkaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita disampaikan Dokter Reza Gladys karena dipandang sudah menyalahi Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor satu tahun 2024 mengenai ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasar hasil penyidikan Nikita Mirzani dan pendampingnya Mail Syahputra diputuskan menjadi terdakwa atas laporan Reza Gladys itu.
Ke-2 nya diperhitungkan menyalahi Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 seperti diganti paling akhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Peralihan Ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi bisnis Electronic dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai penangkalan dan pembasmian tindak pidana pencucian uang.
Atas status terdakwanya, baik Nikita Mirzani dan Mail sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya semenjak 4 Maret 2025. Untuk Nikita, penahanannya sekarang sudah dipercayakan ke Rutan Pondok Bambu.