Penyelidikan kasus sangkaan investasi fiktif di PT Taspen terus dilaksanakan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK).
Perubahan terbaru, penyidik KPK sudah memeriksa sebuah kantor di teritori Jakarta Selatan pada Jumat 20 Juni 2025.
Dari kantor itu, KPK mengambil alih beberapa tanda bukti yang bisa perkuat jeratan hukum sangkaan investasi fiktif di PT Taspen.
Adapun pemeriksaan ini adalah sisi dari peningkatan kasus yang pernah sudah menggeret bekas Direktur Khusus Taspen, Antonius N.S Kosasih, dan Direktur Khusus PT Insight Investments Manajemen (IIM), Ekiawan HP. Ke-2 nya sudah diputuskan sebagai terdakwa pada beberapa lalu.
Selainnya menangkap subyek hukum perseorangan, KPK sudah memutuskan PT Insight Investments Manajemen (IIM) sebagai terdakwa korporasi.
Juru Berbicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan dari hasil jadwal pemeriksaan itu.
“Penyidik sudah amankan document catatan keuangan, transaksi bisnis dampak, daftar asset, dan BBE,” tutur Budi, diambil Sabtu 21 Juni 2025.
“Dan 2 unit kendaraan roda 4,” tegas Budi menguraikan tanda bukti yang ditangkap.
Dengan terus bergulirnya penyelidikan ini, KPK mengharap seluruh pihak yang berkaitan bisa berlaku kooperatif dan menolong proses hukum.
Penyidik KPK mengatakan sudah mengenali beberapa pihak yang lain diperhitungkan ikut terima dan nikmati saluran uang haram dalam kasus korupsi PT Taspen.